Pajak merupakan kewajiban setiap orang, baik pajak tanah, pajak penghasilan ataupun pajak kendaraan. Lalu kenapa kita harus membayar pajak…?
Pajak merupakan dana untuk membangun infrastuktur di negara kita, baik jalan ataupun hal lainya. So, semakin cepat sobat membayar pajak tentunya pembangunan di Tanah Air semakin baik walau memang masih ada aja oknum yang nakal.
Namun biarkanlah oknum berurusan sama hukum dan Tuhan. Nah pada kesempatan kali ini penulis akan membahas artikel tentang Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru 2017.
Namun penulis menyayangkan semakin hari pajak semakin tinggi saja sehingga banyak orang yang tidak mampu untuk membayarnya.
Penulis sendiri merasakan hal itu.
Penghasilan tidak banyak perubahan namun kebutuhan untuk sehari-hari semakin tinggi, Kalau pribahasa mengatakan, besar pasak daripada tiang.
Kalau dulu istilahnya penghasilan seribu namun keinginan duaribu. Namun kalau sekarang penghasilan seribu namun pengeluaran untuk kehidupan sehari-hari wajib duaribu. hahaha
Terhitung dari 6 Januari 2017, Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 50 tahun 2010.
Aturan ini mengenai jenis tarif kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut, mencangkup penerbitan STNK kendaraan bermotor, juga pengesahan surat kendaraan bermotor, penerbitan tanda kendaraan bermotor, serta penerbitan buku kendaraan bermotor (BPKB).
Berdasarkan PP tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga lebih 100 persen.
“Aturan baru ini mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010,” ujar Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal melalui Kabid Humas, AKBP Pambudi Rahayu, Selasa (3/1).
Penetapan tarif baru dalam PP 60 No. 60 tahun 2016 tidak hanya berlaku untuk penerbitan BPKB. Sebab di dalam aturan tersebut juga menerbitkan SIM baru.
Dengan kenaikan sebesar ini akan berpotensi semakin besarnya jumlah masyarakat yang tidak membayar biaya pajak kendaraan bermotor di tahun 2017 ini.
Berikut kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor per 6 Januari 2017
Nah itu sedikit bocoran kanaikan pajak di tahun 2017, lumayan kan sob….kenaikannya? Namu kita sebagai warga yang baik, wajib untuk melunasi pajak.
Ok deh sob…mari kita bahas perhitungan denda pajak kendaraan 2017.
Kenapa penulis membahas artikel ini…? Sebab masih banyak diluar sana yang mengartikan telat bayar pajak 1 hari dihitung 1 tahun. Jika sobat beranggapan seperti itu, penulis jamin 100% hal itu salah.
Untuk itu baca artikel ini sampai tuntas ya sob….
Cara Mudah Menghitung Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Sebelum penulis membahas lebih jauh, penulis akan memberikan contoh yang sangat sederhana tentang perhitungan denda telat bayar pajak kendaraan.
Disini penulis akan menghitung kendaraan / motor Suzuki Satria FU 150. Sebagaimana tertera di stnk maka biaya PKB (pajak kendaraan bermotor) sebesar Rp 184.500 + SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sebesar Rp 35.000 maka pajak yang harus dibayar adalah Rp 219.500.
Sebagaimana tertera di stnk karena tidak telat membayar pajak. jika terlambat bayar pajak maka kena denda PKB + denda SWDKLLJ.
Nah untuk rumusnya sendiri penulis sudah merangkumnya dibawah ini, sehingga sobat bisa menghitungnya sendiri dirumah.
Denda PKB per tahun : 25 %.
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12.
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12.
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12
Denda PKB = biaya PKB x 25% x 12/12
yaitu = 184.500 x 25 % x 1
hasilnya = Rp 46.125
Denda SWDKLLJ Rp 32.000
Denda keseluruhan = Denda PKB + denda SWDKLLJ
yaitu = 46.125 + 32.000
hasilnya = Rp 78.125
Biaya pajak yang harus dibayar adalah biaya PKB + SWDKLLJ + denda keseluruhan
yaitu = 184.500 + 35.000 + 78.125
hasilnya = Rp 297.625
Wajib di baca, dalam akun facebook Divisi Humas Mabes Porli, bagi pengendara yang telat membayar pajak selama satu hari dari tanggal jatuh tempo maka sobat tidak dikenakan denda sama sekali.
Penulis memberikan satu contoh. Misalkan sobat harus membayar pajak tgl 10 dan ternyata sobat baru membayar pajak tgl 11 maka sobat belum dikenakan denda sama sekali.
Namun jika sobat membayar tgl 12 maka sobat sudah dikenakan denda.
Namun jika masa berlaku surat kendaraan sobat habis pada hari minggu, maka denda baru diberlakukan pada hari Selasa, mengingat hari Minggu adalah hari libur.
Sementara itu, pemerintah mematok denda maksimal sebesar 48% atau tidak dibayarkan selama dua tahun. Maksudnya, jika lebih dari dua tahun tidak dibayarkan, maka besaran dendanya tetap 48%.
Denda ini berlaku sama baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Nah jadi sobat wajib membayar pajak dan denda sekitar Rp 297.625. Intinya, telat bayar pajak 1 hari tidak di hitung 1 tahun.
Nah mungkin itu sedikit artikel tentang Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru 2017 dan semoga artikel kali ini bermanfaat ya sob.
Jangan lupa baca artikel menarik lainya di blog ini.
Terimakasih
Leave a Reply