Kehilangan barang memang sesuatu hal yang membuat hati sedih namun jika terus larut dalam kesedihan tidak akan merubah apa-apa.
Apalagi jika surat-surat kendaraan yang hilang tentunya kendaraan yang bersangkutan tidak dapat digunakan.
Nah pada kesempatan kali ini penulis akan membahas artikel tentang Cara Cepat Mengurus Kehilangan STNK Kendaraan Bermotor Terbaru Mei 2017.
STNK merupakan bukti bahwa kendaraan yang sobat gunakan bukan barang hasil curian atau semacamnya dan juga menerangkan bahwa kendaraan sobat gunakan selalu taat bayar pajak. Nah jika sobat telah kehilangan STNK sebaiknya cepat – cepat untuk mrngurusunya agar aman ketika berkendara.
Untuk pengurusanya tidak sesulit yang dibayangkan ko, malahan penulis jamin sobat bisa melakukanya sendiri.
Namun jika masih bingung untuk cara-caranya, sobat bisa baca sampai tuntas artikel dibawah ini….
Cara Cepat Mengurus Kehilangan STNK Kendaraan Bermotor Terbaru Mei 2017
Persyaratan Mengurus Kehilangan STNK
1. KTP Pemilik kendaraan yang tertera
2. Foto copy dari Surat Tanda Nomer Kendaraan yang hilang
3. Surat Tanda Hilangan baik dari Polsek ataupun Polres setempat.
4. BPKB asli maupun foto copy juga harus anda bawah.
Prosedur tentang pengurusan
Kami akan menjelaskan tentang 8 butir prosedur.
1. Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.
2. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Jika motor anda belum motor anda belum melakukan pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka anda di wajibkan untuk membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp. 50.000.
7. Anda tinggal menunggu jadi, kemudian pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
8. Selesai.
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut : Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp50.000 dan untuk Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp75.000 dan untuk Pengesahan STNK tidak dipungut biaya sama sekali.
Gimana sob mudah bukan untuk mengurus STNK hilang….?
jika sobat bisa mengurusnya sendiri toh lebih hemat keuangan dan pastinya lebih puas.
Nah mungkin itu sedikit artikel tentang Cara Cepat Mengurus Kehilangan STNK Kendaraan Bermotor Terbaru Mei 2017 dan semoga artikel kali ini bermanfaat.
Jangan lupa baca artikel menarik lainya, seperti Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru 2017 . Terimakasih
Leave a Reply